Surabaya (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hadi Subhan S.H., M.Hum., menilai pernyataan Presiden tentang kasus Bibit-Chandra dan Bank Century ada kemajuan, tapi secara legalitas hukum belum cukup.

"Pernyataan tentang kasus Bibit-Chandra yang tidak akan dibawa ke pengadilan itu merupakan kemajuan, tetapi pernyataan itu masih politis dan bukan norma hukum, karena masih tergantung Kapolri dan Jaksa Agung," katanya kepada ANTARA News di Surabaya, Senin malam.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi sikap Presiden tentang kasus Bibit-Chandra yang tidak akan dibawa ke pengadilan dan kasus Bank Century yang masih berkaitan dengan krisis keuangan.

Dalam pernyataan itu, Presiden mendukung hak angket Bank Century di DPR RI dan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mempercepat proses hukum bagi pengelola Bank Century.

Menurut Sekretaris Rektorat Unair itu, pernyataan Presiden itu masih harus menunggu langkah Kapolri dan Jaksa Agung serta DPR RI dalam beberapa pekan mendatang.

"Jadi, semuanya masih tergantung pada tindak lanjut dari Kapolrim Kajakgung, dan DPR RI. Kalau tindak lanjut itu tidak ada, maka sikap Presiden itu hanya politis," katanya.

Oleh karena itu, katanya, tindakan Kapolri dan Jaksa Agung serta dukungan terhadap bergulirnya hak angket Bank Century di DPR RI akan menjadi pertaruhan yang menentukan bagi Presiden.

"Kalau semuanya tidak menggembirakan, maka kekecewaan masyarakat akan semakin memuncak, apalagi BPK juga sudah melaporkan hasil auditnya," katanya.(*)